Interogasi - Jakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah murid TK dilakukan dua guru Jakarta International School (JIS) memasuki babak baru. Berkas kasus tersebut pun akan diserahkan petugas Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (15/8) ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menyatakan, petugas akan menyerahkan berkas tersebut hari ini ke Kejati DKI Jakarta untuk diteliti.
Sebelumnya dua guru JIS yakni Neil Bantlemen yang merupakan WN Kanada serta Ferdinant Tjiong, seorang WNI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak didiknya. Mereka sudah menjalani tahanan di Polda Metro Jaya hingga sekarang.
Meski rekan guru dan managemen JIS sudah berupaya meminta penangguhan penahanan terhadap keduanya, namun pihak kepolisian belum mengabulkan. Akibatnya, keduanya masih menghuni hotel prodeo hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Polisi membidik kedua pelaku dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kedua tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap murid TK JIS di ruang toilet dan juga ruang guru di sekolah tersebut. Penyidik memiliki bukti-bukti kuat untuk menjerat keduanya.


0 coment rios: