
Interogasi - Bogor - Memperingati Hari kemerdekaan Indonesia ke-69, 23 tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Paledang Kota Bogor dibebaskan dari sekitar 700 tahanan yang diajukan untuk mendapatkan remisi.
Pemberian remisi ini juga diperuntukkan bagi para narapidana yang mengalami perubahan yang baik saat masa binaan di LP. Kepala Lapas Paledang, Asep Saripudi mengatakan "jumlah tahanan yang berada di Lapasa Paledang ini berjumlah sekira 1206 orang, dari sekitar 700 tahanan yang diajukan untuk mendapatkan remisi, namun yang dikabulkan hanya 495 tahanan. Remisi yang diberikan para tahanan paling minimal 15 hari dan maksimal 6 bulan. "yang mendapatkan remisi bebas sebanyak 23 orang, sedangkan yang bebas murni 1 orang," jelasnya, Minggu (17/8/2014).
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengharapkan dengan adanya pemberian remisi kepada tahanan ini nantinya agar bisa menjalani kehidupan yang lebih baik lagi kedepannya.
0 coment rios: