Sabtu, 16 Agustus 2014

Pelaku Mutilasi di Riau Justru Mengaku Senang


Interogasi - Pekanbaru - Pelaku utama kasus sodomi dan mutilasi di Riau MD (19) menceritakan apa yang telah diperbuatnya Tanpa merasa bersalah sedikitpun kepada Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di Mapolres Siak, Riau.

Arist menilai para pelaku yakni MD (19), istrinya DS (19) dan tersangka S (26) layak dihukum mati. Namun, untuk tersangka DK yang masih anak-anak usianya 16 tahun, menurut Arist sebaiknya jangan dihukum mati karena hanya ikut-ikutan.

Saat Arist bertanya bagaimana perasaannya setelah membunuh korban dengan cara yang sadis, MD menunjukkan ekpersi tanpa beban. "Usai menyodomi, membunuh dan memutilasi korban-korbannya, MD justru mengaku senang. Dia merasa tidak menyesal sama sekali," ujar Arist.

Bagikan

0 coment rios: