Rabu, 20 Agustus 2014

Penui Biaya Hidup Tiga Istri, Residivis Jual Shabu


Interogasi - Depok - Butuh biaya banyak untuk memenuhi kebutuhan hidup tiga istri dan empat anaknya, residivis kasus narkoba kembali menjalankan bisnis haramnya. Namun, aksinya diendus petugas Polsek Bojong Gede Rabu (20/8) pagi. Dari tangannya disita satu paket shabu, kertas alumunium foil dan bong.

Kapolsek Bojong Gede, Kompol Ganet Sukoco menjelaskan, tertangkapnya Tarmizi yang dibekuk di rumahnya, Komplek Inkopad, Citayam berawal dari diringkusnya seorang pengedar bernama Eko Prasetyo alias Aray, 30, di kawasan Sawangan dengan barang bukti dua paket shabu.

Eko mengaku mendapat barang haram itu dari seorang bandar bernama Tarmizi. Petugas pun bergerak cepat dengan mendatangi kediaman residivis tersebut. “Akhirnya Tarmizi berhasil kami bekuk. Keduanya pernah ditahan untuk kasus yang sama, narkoba,” kata kapolsek.

Kepada petugas, Tarmizi mengaku sudah lima bulan kembali menekuni profesi bandar sabu untuk menghidupi tiga istri.
“Istri muda saya sedang hamil empat bulan, ditambah masih ada empat anak saya. Dua di antaranya masih sekolah. Jika mengandalkan dagang warung sembako tidak menyukupi, sehingga untuk menambah pemasukan kembali jual shabu,”ujarnya.

Bapak empat anak ini mengatakan selama dirinya kembali menekuni bisnis shabu, dibantu kurir yang mengedarkan ke pembeli.
“Saya ambil shabu per 10 gram sabu seharga Rp16 di daerah Puncak. Untungnya dua kali lipat,” ujar pria yang juga menjadi pecandu narkoba ini.

Petugas mengenakan pasal 127 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub 114 ayat 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dihukum selama 15 tahun penjara. (angga/yo | Poskota)

Bagikan

0 coment rios: