Selasa, 19 Agustus 2014

Polres Sidoarjo Tangkap Pesta Shabu di Jalan


Interogasi - Sidoarjo - Finza Didit Sudarmanto binti Suhariyanto (24) warga Sidotopo Sekolahan Surabaya, ditangkap Sat Narkoba Polres Sidoarjo saat menggelar pesta shabu di pinggir Jalan Raya Tulangan, Senin (18/8/2014).

Sebelum ditangkap, pelaku yang lagi fly si depan pabrik gula Tulangan itu, sempat jadi kejar-kejaran petugas karena mengetahui akan ditangkap.

Setelah tertangkap basah, petugas menyita barang bukti berupa shabu seberat 0,91 gram, yang di simpan di dl dalam saku tersangka

Informasi akan adanya pesta shabu itu, datang dari masyarakat. Setelah diselidiki kebenarannya, petugas lansung melakukan penggerebekan.

"Pelaku akan di jerat pasal 111 ayat 1 UU nomer 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Chotib Widiyanto.

Selain dapat pengungkapan shabu, Sat Narkoba juga berhasil meringkus Widarto Wicaksono alias Togok (22) penjual soto asal Dusun Kedungboto Desa Grati Kecamatan Kejayan Pasuruan.

Dari tangan tersangka yang kos di Desa Dukuh Buduran, petugas mendapatkan daun ganja seberat 7,84 Gram yang di sembunyikan di dalaam bungkus rokok serta sebagian sudah di campur dengan rokok.

"Pelaku ditangkap, transaksi jual beli ganja dengan pelanggannya di salah satu gang kecil yang ada di daerah Kecamatan Buduran Sidoarjo," tegas Chotib Widianto. (berita jatim)

Bagikan

0 coment rios: