
Interogasi - Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tindakan tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang surat edaran pembukaan kotak suara dinilai melawan hukum.
Tim hukum pasangan Prabowo-Hatta, Firman Wijaya juga membenarkan tindakan melawan hukum tersebut. Namun, dalam putusannya MK tidak secara tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut diluar kewenangan KPU.
"Tak perlu ragu-ragu dalam memutuskan, (KPU) abuse of prosess karena belum ada kewenangan oleh KPU (membuka kotak suara)," kata Firman.
Dalam putusannya, kata Firman, MK menyatakan tindakan KPU membuka kotak suara akan dilihat pada pada putusan akhir MK nanti.
Sedangkan, kotak suara baru diperbolehkan dibuka sejak ditetapkan oleh MK Jumat (8/8/2014) kemarin.
"Seharusnya MK memutuskan, tindakan KPU tindakan melampaui batas kewenangan. Hakim tidak perlu ragu-ragu," ujarnya.
0 coment rios: