
Interogasi - Medan - Akibat melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap anak kos, Hermansyah alias Herman alias Buyung (24) Warga Pamah, Gg. Tumiran, No. 35A, Kel. Delitua Barat terpaksa berurusan dengan polisi.
Informasi diperoleh wartawan di Polsek Delitua mengatakan kejadian penganiayaan dan pemerasan dilakukan Buyung berawal ketika korban melihat Buyung menyorong sepeda motor Suzuki Satria F milik Tumiran Siregar (21), Sabtu (27/9) kemarin persis didepan kos-kosanya di Jln. Pamah Delitua, Gg. Salimin Kel. Delitua Barat, Kec. Delitua.
Melihat gerak-gerik mencurigakan dari Buyung, Tumiran mendatangi Buyung dan menayakan mengapa sepeda motornya digeser. Mendengar teguran itu, rupanya membuat Buyung emosi. Disitu, ia langsung menganiyaya Tumiran hingga babak belur. Bukan hanya itu, setelah puas memukuli Tumiran, Buyung meminta uangnya sebesar 300 ribu agar bisa mengambil sepeda motornya. Takut dipukuli lagi, Tumiran pun memberikanya.
Tak terima diperlakukan sesuka hati, secara diam-diam Tumiran membuat laporan ke Polsek Delitua. Minggu (28/9) sekira pukul 22.30 WIB Buyung pun diringkus petugas.
Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martualesi Sitepu SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tersangka. #kriminal
0 coment rios: