
Interogasi - Jakarta - Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2014 Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-Jk) menyampaikan jumlah anggota kabinet pemerintahannya terdiri atas 34 menteri, sama banyak dengan anggota kabinet pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono yang bakal berakhir 20 Oktober 2014 nanti.
Peraturan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara memang mengamanatkan bahwa jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian.
Jokowi mengatakan walaupun jumlah 34 kementerian tersebut sama dengan yang ada di pemerintahan sekarang, tetapi ada nama kementerian baru.
Jumlah menterinya sama tetapi ada opsi penyebutan nama dan struktur kementerian mengalami perubahan, misalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset dan Teknologi, bakal menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek (atau Kementerian Pendidikan Tinggi, Inovasi dan Iptek).
Selanjutnya akan ada Kementerian Kedaulatan Pangan yang merupakan penggabungan Kementerian Pertanian dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penggabungan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum menjadi Kementerian Permukiman, Sarana dan Prasarana. Ada pula Kementerian Ekonomi Kreatif.
Sebanyak 19 kementerian tetap sama, antara lain, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan Kejaksaan Agung.
Mengapa ada kementerian yang tetap dan ada kementerian yang mengalami perubahan?
Undang-Undang 39/2008 menyebutkan kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Urusan tertentu dalam pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Presiden membentuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Presiden tidak dapat mengubah pembentukan tiga kementerian tersebut.
Lalu urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
Kemudian urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. (Antara)
0 coment rios: