Senin, 27 Juli 2015

Polresta Madiun Tangkap Penjual Bengsin Eceran Juga Pengedar Narkoba


Interogasi - Madiun - Reskoba Polres Madiun Kota menangkap Mursyianto Pamungkas (38 tahun) Warga Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, karena terbukti sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.

Pria yang juga berjualan bensin eceran di depan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) ini, ditangkap petugas saat melayani pembeli bensin. Saat mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat membuang barang bukti berupa satu paket Sabu seberat 0,3 gram.

Setelah menangkap tersangka, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumahnya. Di rumah tersangka, kembali ditemukan 6 paket sabu dengan berat total 19,6 gram.

“Tersangka kita tangkap saat akan mengedarkan Sabu di kios bensinnya,” terang Kasat Reskoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, kepada wartawan.

Jika harga pasaran sabu per gram mencapai Rp.1,5 juta, papar AKP Sukono, maka barang bukti Sabu yang berhasil diamankan seharga Rp. 13,5 juta lebih.

“Pengungkapan kasus Narkoba ini, merupakan pengungkapan dengan barang bukti terbanyak selama 2015. Karena biasanya hanya di bawah 1 gram,” tambah AKP Sukono.

Setelah berhasil menangkap Pamungkas, tidak lama berselang petugas menangkap Agus Riyadi (37 tahun), warga Jalan Margobawero, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Namun dalam penggeledahan dirumahnya, hanya ditemukan plastik bekas Sabu. Agus Riyadi ditangkap karena ada kaitannya dengan Pamungkas. Karena dari hasil pemeriksaan, Agus Riyadi sebagai pemasok kepada Pamungkas untuk diedarkan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Bagikan

0 coment rios: