
Interogasi - Sedikit tentang TKI kaburan, penyebab mereka kabur biasanya karena merasa tidak nyaman dengan majikan, karena bujuk rayu pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan beberapa alasan lain. TKI yang meninggalkan tempat kerja berturut-turut 3 hari tanpa izin sudah dianggap kabur oleh pihak majikan, maka TKI tersebut akan dilaporkan ke kantor polisi setempat dan CLA, serta sejak tanggal pelaporan maka hubungan hukum antara majikan dengan TKI tersebut akan putus dengan sendirinya.
TKI akan kehilangan hak asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja dan izin untuk tinggal di Taiwan. TKI kaburan ini juga sangat berpotensi tersandung kasus hukum dan menjadi korban perdaganan manusia di negara orang. TKI kaburan jika ditangkap polisi akan dikenakan denda sebesar NT $ 30.000 s/d 150.000, setelah itu akan dipulangkan secara paksa dan di black list selama 5 tahun tidak diperbolehkan memasuki wilayah Taiwan.
Bagaimana jika status sudah menjadi TKI kaburan dan ingin kembali saja ke Indonesia?
Kalau informasi dari kawan yang sudah mengalami, yang paling cepat adalah datang langsung ke kantor Imigrasi setempat. Jika Anda benar-benar masih merasa tidak tahu atau takut menghadapi proses menyerahkan diri, sebaiknya Anda meminta bantuan yang bisa dipercaya seperti datang ke kantor KDEI atau menghubungi 1955.
Cara Mengurus Kepulangan TKI Kaburan di Taiwan
1. Pertama sebelum menyerahkan diri sebaiknya Anda menyiapkan beberapa hal seperti barang-barang, uang,tempat tinggal, dll. Sediakan juga pas photo berwarna ukuran paspor yaitu 8 lembar.
2. Silahkan datang ke kantor imigrasi terdekat, untuk yang di daerah Taipei alamatnya adalah : No. 15, Guang Zhou St, Zhong Zhen District, Taipei. Tepatnya di belakang RS Heping atau Je yin Xiao nan men keluar pintu 2 jalan lurus, belok kiri sedikit.
3. Masuk ke Ruang B1 yang ada di bawah tanah, cari "kui tai 52" atau loket nomer 52, tepatnya dari tangga jalan kekanan, ada di pojok.
4.Ambilah Formulir seperti yang foto diatas (tanya petugas).
Isikan biodata, name (sesuai paspor)
Alamat Anda yang di tempati sekarang dan nomer HP (untuk mempermudah proses pengiriman SPLP/Paspor baru, jika was was memberikan alamat isi saja alamat teman akrab Anda yang resmi).
5. Tempelkan photo, tanda tangan di sebelah kiri photo dan cap jempol kanan tinta merah.
6. Setelah semuanya beres, Anda dapat kembali ke rumah, tidak dipenjara dan menunggu di telepon imigrasi paling lama 1 bulan.
7. Imigrasi menelepon Anda dan memberitahukan paspor sudah jadi, Anda dapat membeli tiket pesawat untuk kembali ke Indonesia.
8. Besoknya Anda dapat datang lagi ke kantor imigrasi dengan membawa tiket yang sudah di copy 2 lembar.
9. Sampai di kantor imigrasi petugas akan mengantar Anda ke ruang administrasi untuk melunasi administrasi.
10. Kalau sudah dokumen dan paspor akan diberikan dan selesai.
Catatan : Beli tiket, berangkat ke bandara, dan transportasi adalah biaya sendiri, bukan dibeliin imigrasi ya..
Demikian beberapa informasi yang semoga bermanfaat. (Berita-tki)
0 coment rios: