Senin, 18 Desember 2017

Hati-hati Sabu Model Baru Berwarna Pink



Interogasi - Lampung - Petugas Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Menangkap Tersangka Pengedar Sabu di Jalan Pulau Morotai, Kelurahan Antasari, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (18/12) malam. Sabu jenis baru berwarna pink ini diamankan petugas dari tersangka Ade Rully Oktavian ,26, warga Jalan Pulau Nias, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

“Bubuk berwarna pink itu sabu-sabu, karena dari hasil uji laboratorium mengandung senyawa Amphetamin. Ini yang pertama kalinya, karena sebelumnya kita mengamankan barang bukti sabu-sabu berbentuk kristal dan cair,”kata Kasat Serse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol. Indra Herlianto, saat ekspose di Markas Polresta Bandar Lampung.

Menurut Indra Herlianto, sabu-sabu warna pink tersebut sengaja dibuat oleh bandar agar menarik pengguna untuk membeli dan mengkonsumsinya. Dari hasil introgasi tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang napi berinisial KK melalui via telepon.

“Tersangka ditelepon KK pada waktu sore dan malam hari untuk mengambil sabu-sabu dan mengantarkan sabu-sabu itu kepada pemesan,”ujarnya.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, kantong pelastik berisikan satu dua paket sabu-sabu seberat 20 gram, 20 butir pil ekstasi, dan 1 unit timbangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.(koesma)  Sumber: Poskota

Bagikan

0 coment rios: