Interogasi - Medan - Media Sosial (Medsos) adalah sarana komunikasi dan informasi yang rawan terhadap tindakan negatif bahkan kriminal. Seorang remaja MFB yang menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian melalui akun Facebook (FB), divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/1/2018).
"Terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan.
Selain itu, MFB juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
Setelah mendengar pembacaan vonis hakim itu, MFB mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya.
Sementara itu, vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Raskita JF Surbakti yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
"Terdakwa MFB juga dikenai denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Raskita beberapa waktu lalu.
Kasus ini mencuat setelah postingan MFB di akun Facebook bernama Ringgo Abdillah mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi dan dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Pada 9 Agustus 2017 lalu, MFB dijemput polisi dari rumah orangtuanya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri. (Kompas)
0 coment rios: