Rabu, 01 April 2020

Polri Tindak 51 Tersangka Hoaks dan 37 Tersangka Penimbun Alat Kesehatan


Jakarta, Interogasi - Virus corona sampai saat ini telah menginfeksi 1.414 orang hingga Senin (30/3). Ada 122 orang di antaranya meninggal dunia dan 75 orang sembuh.

Sejumlah media tidak resmi dan banyak pengguna medsos memanfaatkan kondisi ini untuk menyebar berita dan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jenderal Kapolri Idham Azis menyatakan pihaknya telah menetapkan 51 tersangka kasus hoaks dan 37 tersangka penimbun alat kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Idham mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli siber terkait Hoaks. Patroli khusus dilakukan oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dari patroli siber terkait Hoaks itu, Idham menjelaskan setidaknya terdapat 153 informasi lain yang masih diselidiki oleh pihak kepolisian sejak 2 hingga 27 Maret lalu. Dengan begitu, jumlah tersangka masih bisa bertambah.

Kasus lain yang juga di tindak tegas yakni soal penimbunan bahan pangan dan alat kesehatan. Idham mengatakan kepolisian tengah menangani 15 kasus penimbunan pangan dan 18 kasus penimbunan alat kesehatan.

Operasi dilakukan mulai 19 Maret hingga 17 April. Namun, kata Iqbal, masa operasi bisa diperpanjang berdasarkan situasi dan kondisi.


Bagikan