
Interogasi - Setelah POLDA Jatim membuka nomor hotline untuk pelapor Korban kasus penipuan Investasi robot trading yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo semakin banyak hingga ribuan pelapor.
menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto melalui nomor hotline di 081137802000 setidaknya sudah masuk 1.361 pelapor korban robot trading ATG milik Crazy Rich Dinar Wahyu alias Wahyu Kenzo, total 25 ribu orang dan akan terus bertambah.
Akibat bisnis penipuan robot trading tersebut Wahyu Kenzo pun dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Lalu Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Ada 5 pasal yang akan menjerat Wahyu Kenzo atas tidakan penipuannya, Setidaknya lebih dari 9 trilliun keuntungan yang sudah di dapat dari bisnis penipuan tersebut.
0 coment rios: