
Interogasi - Jakarta - Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta soal pilpres, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah memprediksi MK akan menolak gugatan tersebut, Kamis (21/8/2014).
Yusril mengatakan "Waktu yang tersedia bagi Prabowo Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangatlah terbatas," kata Yusril dalam keterangan persnya, Kamis (21/8/2014).
Ia menjelaskan hal seperti ini bisa terjadi pada siapa saja yang menjadi pemohon dalam sengketa Pilpres
"Bayangkan, waktu yang tersedia untuk memeriksa pemilukada wali kota sama dengan waktu untuk memeriksa Pilpres. Dengan demikian, MK takkan pernah mampu memeriksa perkara dengan mendalam," jelas Yusril.
Dia menilai tidak ada kebenaran absolut dalam putusan ini. Dengan ditolaknya gugatan Prabowo-Hatta, bukan berarti tim Prabowo-Hatta yang salah dan yang benar KPU tapi hanya sebuah keputusan yang mengikat yang harus di patuhi.
"Jadi sesungguhnya mungkin saja apa yang didalilkan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran, tapi masalahnya waktu untuk membuktikannya sangatlah terbatas," jelas pakar hukum tata negara ini. "Maka apa boleh buat, semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai," tegasnya. (Yok)
0 coment rios: