Kamis, 25 September 2014

Kemenkeu Beri “Bom Waktu” Ke Pemerintah Baru


Interogasi - Jakarta - Akibat janji menggelora pada kampanye lalu, masyarakat menaruh harapan besar pada kepemim­pinan pasa­ngan presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wa­kil presiden terpilih Jusuf Kalla (JK). Namun ternyata di balik hal ter­sebut, ada permasalahan besar yang timbul akibat kelalaian yang dilakukan oleh Kementerian Ke­uangan yang berpotensi menjadi “bom waktu” bagi pemerintahan Jokowi-JK.

Chairman Indonesian Bureau­cracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika mengaku, mene­mukan ada 37 SK Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Pembentukan Badan Pertim­bangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dinyatakan bermasalah. Pasalnya, SK tersebut diterbitkan ketika adanya kekosongan waktu yaitu antara 1 Januari hingga 9 Juni 2014.

"Kita temukan 37 SK peng­angkatan pejabat di Kemenkeu yang diterbitkan pada saat SK tersebut tidak berlaku," kata Koordinator IBSW, Nova Andika dalam diskusi bertajuk Bom Waktu Kementerian Keuangan Untuk Pemerintahan Jokowi-JK di Jakarta Pusat, kemarin.

Berdasarkan Peraturan Peme­rintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Jaba­tan Struktural, pengangkatan se­tiap pejabat struktural dari eselon II sampai III harus melalui per­timbangan Baperjakat, demikian pula di Kemenkeu. Namun, SK Kemenkeu No. 160/KMK.01/2011 tentang Baperjakat Instansi Pusat Kemenkeu yang berlaku dari 1 Januari 2011 hingga 31 De­sember 2013, baru diperpanjang pada 9 Juni 2014. Sehingga, ter­jadi kekosongan pada 1 Januari 2014 hingga 9 Juni 2014.

Di masa kekosongan itulah, lanjut Andi, SK Baperjakat diter­bitkan. Sehingga menimbulkan kerugian bagi sejumlah pihak. "Pejabat dari Eselon II, III, dan IV yang diangkat berdasarkan SK itu dan dilakukannya itu saat berlaku surut. Dari pengaduan ter­sebut, sebagian sudah menga­jukan gugatan ke PTTUN dan sedang diproses". (HRM)

Bagikan

0 coment rios: