
Interogasi - Jakarta - Akibat janji menggelora pada kampanye lalu, masyarakat menaruh harapan besar pada kepemimpinan pasangan presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakil presiden terpilih Jusuf Kalla (JK). Namun ternyata di balik hal tersebut, ada permasalahan besar yang timbul akibat kelalaian yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan yang berpotensi menjadi “bom waktu” bagi pemerintahan Jokowi-JK.
Chairman Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika mengaku, menemukan ada 37 SK Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dinyatakan bermasalah. Pasalnya, SK tersebut diterbitkan ketika adanya kekosongan waktu yaitu antara 1 Januari hingga 9 Juni 2014.
"Kita temukan 37 SK pengangkatan pejabat di Kemenkeu yang diterbitkan pada saat SK tersebut tidak berlaku," kata Koordinator IBSW, Nova Andika dalam diskusi bertajuk Bom Waktu Kementerian Keuangan Untuk Pemerintahan Jokowi-JK di Jakarta Pusat, kemarin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Jabatan Struktural, pengangkatan setiap pejabat struktural dari eselon II sampai III harus melalui pertimbangan Baperjakat, demikian pula di Kemenkeu. Namun, SK Kemenkeu No. 160/KMK.01/2011 tentang Baperjakat Instansi Pusat Kemenkeu yang berlaku dari 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2013, baru diperpanjang pada 9 Juni 2014. Sehingga, terjadi kekosongan pada 1 Januari 2014 hingga 9 Juni 2014.
Di masa kekosongan itulah, lanjut Andi, SK Baperjakat diterbitkan. Sehingga menimbulkan kerugian bagi sejumlah pihak. "Pejabat dari Eselon II, III, dan IV yang diangkat berdasarkan SK itu dan dilakukannya itu saat berlaku surut. Dari pengaduan tersebut, sebagian sudah mengajukan gugatan ke PTTUN dan sedang diproses". (HRM)
0 coment rios: