
Interogasi - Madiun - Tiga pemuda diringkus oleh aparat Polres Madiun karena telah mencabuli gadis berusia belasan tahun asal Kecamatan Saradan uasai pesta miras.
Ketiga tersangka tersebut adalah Rahmawan Andika Putra, Ari Wibowo, Nur Arip warga Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun Jawa Timur.
Tindakan bejat tersangka, bermula ketika ketiganya keluar dan mengajak korban berjalan-jalan sore ke wilayah Caruban. Namun setelah malam, korban tidak juga dipulangkan ke rumahnya.
“Dia saya ajak minum-minuman keras. Awalnya dia menolak tapi setelah kami ancam akhirnya dia mau. Dan setelah kondisi sedikit mabuk kami mulai menggerayanginya,” ucap Ari.
Namun ulah ketiga tersangka tersebut, membuat pihak keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut, setelah gadis ABG itu dipulangkan dalam kondisi mabuk.
“Kasus ini berdasarkan laporan pihak orang tua korban dan kami masih melakukan penyedilidikan. Dan karena korban masih di bawah umur maka penangananya kita serahkan ke unit PPA,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP M Lutfi, Kamis(11/9).
Jika terbukti bersalah, ketiga ABG tersebut bakal dijerat dengan undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (PK)
0 coment rios: