
Interogasi - Jakarta - Tindak kriminal tak kunjung jera, bermacam modus dan cara dalam melakukan tidakan kejahatan di masyarakat yang beraneka ragam.
Contohnya dua remaja ini yakni Maulana Fajri (18) dan Ragil Gunawan (19). Kedua remaja belasan tahun itu mempunyai modus unik dalam melancarkan aksi kejahatannya.
Maulana berperan sebagai eksekutor sedangkan Ragil menjadi sopir. Mereka begitu padu dalam menjalankan perannya masing-masing.
Maulana terlihat mahir dalam memerankan perannya. Ia berakting dengan berpura-pura meminjam korek api kepada korban.
Sedangkan Ragil bersiap di atas sepeda motornya. Ragil bersiaga apabila Maulana sudah menyelesaikan tugasnya, ia akan menancap gas motor yang ditungganginya untuk kabur.
Abdul Aziz (25) menjadi sasaran empuk para pelaku ini. Aziz sedang sibuk memainkan telepon genggamnya di sisi Jalan Katalia Raya, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.
Maulana dengan santai mendekati Aziz. Ia mengeluarkan sebatang rokoknya dan meminjam korek api gas kepada korban.
Belum sempat Aziz berkutik, tiba-tiba Maulana merampas handphone yang digenggam korban. Sontak korban terkejut dan menjerit.
Polisi yang berada di sekitar lokasi pun mendengar teriakan korban. Petugas berusaha untuk mengejar pelaku.
"Polisi yang melintas memburu pelaku. Satu pelaku yaitu Maulana ditangkap di lokasi kejadian," ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Darmawan pada Rabu (29/7/2015).
Setelah dilakukan pengembangan, aparat pun berhasil mengamankan Ragil. Ragil diringkus di kediamannya yang berada di Kampung Boncos.
"Keduanya mengaku sudah melakukan perbuatannya itu dengan modus yang sama sebanyak dua kali. Maulana merupakan residivis kasus yang sama di kawasan Grogol," ucap Kompol Darmawan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil curian berupa satu unit handphone merek OPPO. Sepeda motor Satria FU yang dipakai mereka dalam melancarkan aksinya juga diamankan petugas.
Keduanya remaja ini kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka ditahan di Polsek Palmerah. "Keduanya dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Kompol Darmawan.
(Tribun)
(Tribun)
0 coment rios: