Minggu, 23 Februari 2020

Indonesia Minta Hak-Hak 78 WNI di Kapal Diamond Princess Diperhatikan


Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat berdiskusi dengan Duta Besar Jepang untuk Indonesia meminta kepada otoritas Jepang untuk memastikan hak-hak kru di dalam kapal pesiar Diamond Princess yang saat ini dikarantina karena wabah virus korona atau Covid-19 di Pelabuhan Yokohama.

Kapal Diamond Princess dijalankan perusahaan Princess Cruises, yang berbasis di Amerika Serikat membawa 3.711 orang, terdiri dari 2.666 penumpang dan 1.405 kru yang berasal dari 56 negara. Di antara ribuan kru tersebut, 78 adalah warga negara Indonesia (WNI).

“Meminta agar otoritas Jepang memastikan perusahaan dapat menjamin hak-hak kru [kapal] yang tidak beruntung dalam situasi saat ini,” katanya kepada media di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Retno mendapat informasi dari Dubes Jepang, bahwa tiga WNI setelah menjalani proses tes pemeriksaan, dinyatakan positif virus korona atau Covid-19.

Ia masih merahasiakan identitas ketiga WNI yang terjangkit Covid-19 itu, tapi menambahkan bahwa ketiga WNI tersebut sudah dibawa turun dari kapal dan dirujuk ke rumah sakit di Chiba. 

Tim KBRI Jepang, lanjut Retno, sudah berada di Chiba, untuk memastikan ketiga WNI mendapatkan penanganan yang baik dari otoritas jepang.(sumber okezone)
#Corona

Bagikan